Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Tinjau PIHK, Kemenag Jelaskan Soal Haji Khusus dan Haji Reguler

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Agustus 2017 09:19 9:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Agustus 2017 09:19
Bagikan
Muhajirin Yanis, Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Agama meninjau langsung layanan yang diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bagi jamaahnya.

“Peninjauan langsung ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap PIHK untuk memastikan jamaah mendapatkan layanan semestinya,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis.

Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus itu menyampaikan hal tersebut ketika meninjau langsung pemondokan salah satu biro perjalanan haji khusus, Jumat (25/08/2017) lansir laman resmi Kemenag. Tidak disebutkan tempat peninjauan itu.

Menurut Yanis, ibadah haji khusus, dimana secara teknis yang membedakan haji reguler yaitu segi keberangkatan, proses pemulangan lebih cepat, biaya yang dikeluarkan oleh jamaah haji khusus juga lebih tinggi dibandingkan haji reguler.

“Penyelenggaraan ibadah haji khusus merupakan penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus, biro perjalanan yang telah mendapatkan izin Kemenag untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus sehingga pengawasan dalam penyelenggaranya mesti dilakukan secara periodik,” ujarnya.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Baca: Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus Harus Ada Rekomendasi Kankemenag

Menurutnya, haji khusus berbeda dengan haji reguler. Jamaah haji khusus memang ditempatkan di hotel yang sangat berdekatan dengan Masjidil Haram. Namun menurutnya, haji reguler juga tidak kalah dalam pelayanan pemondokannya, akomodasi, dan kateringnya. Bahkan saat ini pemondokannya sudah di-upgrade setingkat hotel bintang 4.

Menurut Muhajirin, jamaah haji khusus dan reguler tidak jauh berbeda, mereka sama-sama melakukan penyetoran awal kepada bank penerima setoran yang telah ditunjuk Kemenag.

“Jamaah haji khusus dan reguler juga mengikuti sistem daftar tunggu, namun yang membedakan haji khusus hanya menunggu paling lama 4-7 tahun, dan BPIH-nya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Cecep Nursamsi selaku Kasie Pengawasan PIHK menyebutkan, penyelenggara ibadah haji khusus hanya boleh memberangkatkan jamaah haji yang telah terdaftar di Kemenag dengan komposisi minimal 47 orang dan maksimal 240 orang.

“Namun, bila ada PIHK yang memperoleh jamaah haji lebih dari 240 orang wajib melimpahkan kelebihan jamaah hajinya ke PIHK lain atau yang disebut penggabungan,” ucapnya.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Tim Pengawas (Timwas) Persiapan Ibadah Haji DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengaku masih menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan haji tahun 1438 H/2017 ini. Pemondokan dan katering jadi catatan penting sorotan Timwas.

Baca: Soal Pemondokan dan Katering Haji, Catatan Penting Timwas DPR RI

Menurut Fadli yang baru saja tiba dari Arab Saudi, Kamis (24/08/2017), pemondokan di Madinah masih terlalu jauh lokasinya, sekitar 1,2 km. Pemondokan yang jauh itu dinilai menyulitkan akses bagi jamaah bila ingin bepergian atau beribadah ke pusat kota Madinah. Ketika Timwas meninjau pemondokan tersebut, ternyata masih kurang layak bagi jamaah haji Indonesia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudibiro haji dan umrahDPR RIFadli ZonhajiHaji 1438 H/2017haji khusushaji reguleribadah hajiInfo Haji & Umrahjamaah hajikatering hajiKementerian Agamakementerian hajiKuota hajiMuhajirin Yanispemondokan hajipengawasan hajiPenyelenggara Ibadah Haji Khususpenyelenggaraan hajiPIHKSekretaris Ditjen Haji dan Umrah KemenagTim Pengawas Persiapan Ibadah Haji DPR RIWakil Ketua DPR
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Soal Pemondokan dan Katering Haji, Catatan Penting Timwas DPR RI
Tulisan selanjutnya Usai Pertemuan di Arab Saudi, Fadli Zon: Habib Rizieq Target Kriminalisasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?