Hidayatullah.com– Proses pencairan santunan bagi jamaah haji Indonesia yang menjadi korban tragedi jatuhnya alat derek (crane) di Kompleks Masjidil Haram sudah selesai dilakukan Pemerintah Arab Saudi.
Kini uang santuan tersebut sudah siap diberikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada para korban.
Kepastian selesainya proses pencairan santunan korban crane ini disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, saat memberikan sambutan pada Malam Ta’aruf Petugas Haji 1438 H/2017 di Makkah.
Dubes RI untuk Arab Saudi mengaku telah menerima nota diplomatik yang sifatnya sangat segera, Senin (28/08/2017) sore.
Baca: Saudi Tetapkan 5 Insinyur Sebagai Tersangka Jatuhnya Crane
Surat tersebut menyatakan kalau tim verifikasi pemerintah Arab Saudi telah selesai melakukan tugasnya untuk menentukan siapa saja jamaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.
“Karena sifatnya sangat segera, maka kita akan lakukan sangat segera juga. Alhamdulillah, kabar gembira itu langsung saya sampaikan di sini. Sejak saya datang, selalu melakukan diplomasi terkait masalah ini,” kata Agus Maftuh, semalam, Senin (28/08/2017) lansir laman resmi Kemenag dari MCH 2017.
Surat tersebut, lanjut Agus Maftuh, juga mencantumkan daftar nama jamaah haji yang mendapat dana santunan. Total ada 36 jamaah haji Indonesia yang akan mendapat santuanan. Terdiri dari 10 korban meninggal, satu korban cacat permanen, 19 luka berat, dan enam orang luka ringan.
Baca: Korban Crane Diberi Santunan Milyaran dan Jadi Tamu Haji Raja Saudi Tahun Depan
Diketahui, penyelenggaraan ibadah Haji 1436 H/2015 diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015. Tercatat sejumlah jamaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jamaah haji Indonesia.
Seiring peristiwa tersebut, Pemerintah Arab Saudi menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban.
Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR 1juta atau sekitar Rp 3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR 500ribu atau Rp 1,75 miliar.
“Nama tersebut keluar berdasarkan verifikasi, tes DNA, dan proses lain yang dilakukan pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Agus Maftuh menjelaskan kenapa penetapan penerima dana santunan ini sangat lama atau sampai dua tahun setelah kejadian. Menurutnya, banyak nama-nama jamaah yang sebenarnya bukan korban crane turut meminta santunan.*