Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, menyebut, pihaknya menargetkan pembahasan penetapan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 akan rampung pada tanggal 6 Februari 2019 mendatang.
Hingga saat ini, Komisi VIII DPR RI bersama pihak-pihak terkait lainnya masih melakukan pembicaraan-pembicaraan intensif terkait hal ini.
“Insya Allah kami target tanggal 6 Februari ini BPIH segera ditetapkan. Kami masih melakukan pembicaraan intensif tapi Insya Allah soal BPIH ini kisarannya di angka Rp 36 juta sekian,” katanya di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dengan Bupati Pandeglang di Pendopo Bupati Pandeglang, Banten, Kamis lansir Parlementaria, Jumat (25/01/2019).
Menurut Ace, usulan dari Kementerian Agama untuk menetapkan BPIH untuk disesuaikan dengan kurs dolar Amerika Serikat (AS) mungkin saja terjadi kenaikan.
Mengingat, kenaikan tersebut juga tidak bisa dihindari, karena selain mengikuti fluktuasi mata uang dunia, juga di Arab Saudi sendiri ada biaya kenaikan Naqobah, sehingga kedua faktor tersebut cukup mempengaruhi kenaikan terhadap ongkos ibadah haji.
“Tetapi saya melihat bahwa apa yang dilakukan oleh kami dengan melakukan pembicaraan dengan Panja BPIH dengan Kemenag dan BPKH, ada upaya untuk melakukan terus menekan pembiayaan sehingga tidak terlalu melebihi, misalnya lebih dari Rp 2 juta atau Rp 1,5 juta. Insya Allah ongkos naik haji tahun ini tidak akan memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, legislator Partai Golkar itu juga menginformasikan, pekan depan Komisi VIII DPR RI akan berkunjung ke Arab Saudi untuk memastikan soal kesiapan di sana, termasuk kesiapan pemondokan yang akan tetap dilaksanakan di Makkah atau di ‘Aziziyah atau di tempat lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan penetapan biaya haji tahun 2019 ditetapkan dengan kurs dolar AS.
Lukman mengatakan, penetapan dengan kurs dolar AS itu lantaran 95 persen pembayaran penyelenggaraan ibadah haji dilakukan dengan kurs dolar AS dan saudi riyal (SAR).
Sementara, untuk penggunaan rupiah, hanya lima persen dari pembiayaan penyelengaraan ibadah haji.
Sedangkan fluktuasi kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS maupun riyal Arab Saudi selalu mengalami perubahan. “Oleh karenanya akan lebih aman bagi semua kita untuk penetapan biaya haji dengan dolar AS,” ujar Lukman.
Lukman juga mengklaim, jamaah haji tidak dirugikan dengan ketetapan biaya haji dengan kurs dolar AS tersebut. Sebab, Lukman mengatakan, pelunasan atau pembayaran yang dilakukan oleh jamaah haji tinggal mengaitkan dengan berapa kurs rupiah saat pembayaran dilakukan.*