Hidayatullah.com– Masih banyak berkembang informasi berita di berbagai media sosial yang mempolitisasi dan memutarbalikkan fakta tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019.
Padahal rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada awal Februari ini, telah ditetapkan bahwa besaran rata-rata BPIH sebesar Rp 35,2 juta.
“Masih banyak yang bertanya kepada saya, ongkos haji kok naik. Katanya harus bayar lagi Rp 35 jutaan, sementara sudah mendaftar Rp 20 juta,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, baru-baru ini lansir Parlementaria, Rabu (20/02/2019).
Oleh karenanya, politisi PKB itu mendorong kepada khalayak ramai untuk tidak menyebarkan berita hoax terkait besaran BPIH dalam media sosial.
“Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan bahwa ongkos Haji 2018 dengan 2019 sama, yakni seputaran Rp 35 jutaaan. Oleh sebab itu, kami mengimbau agar di media sosial tidak lagi memutarbalikkan fakta dan mempolitisir hal tersebut,” tandasnya.
Baca: DPR: Pelayanan Terhadap Jamaah Haji Harus Tetap Maksimal
Dalam kesempatan itu, Marwan juga mendorong kepada para kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau untuk mensosialisasikan BPIH 2019, sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan.
“Yang namanya sosialisasi BPIH kami kira penting, dan bagian dari tugas kita bersama terutama Kanwil Kemenag, supaya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat,” harap legislator dapil Sumatera Utara itu.*