Hidayatullah.com– Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru soal biaya visa progresif, dimana biaya visa progresif akan dikurangi.
Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah Endang Djumali menjelaskan, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jamaah umrah sejak 2016.
Artinya, ada biaya tambahan yang harus dibayar oleh jamaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama.
Sedangkan untuk haji, visa progresif diberlakukan bagi jamaah yang sudah pernah berhaji dan ingin menunaikannya kembali. Visa progresif haji baru diberlakukan sejak 2018. Sementara biaya visa yang ditetapkan saat itu adalah SAR2000 atau setara Rp 7,6 juta.
Menurut Endang Djumali, pihak Kementerian Haji Arab Saudi telah mengajukan peninjuan ulang atas kebijakan ini, bukan mengajukan pembatalan.
Mengenai informasi tersebut, Endang mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, yaitu: Sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, penanggungjawab E-Hajj Mr. Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji Dan Umrah Saudi.
“Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progresif dari 2.000 riyal menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulangkali umrah,” sebut Endang Djumali di Jeddah, Senin (09/09/2019) kutip website resmi Kementerian Agama.
“Begitu juga dengan visa haji, nominalnya menjadi 300 riyal,” tambahnya.
Endang menyambut baik kebijakan baru ini.
Ia menilai, kebijakan itu akan meringankan jamaah dan sesuai visi 2030 Saudi itu sendiri.
Jamaah yang dikenakan visa progresif tersebut didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.*