Hidayatullah.com—Petugas penjaga laut Malaysia dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia menangkap 14 orang Indonesia karena berusaha meninggalkan negara itu secara ilegal melalui rute yang belum dipetakan.
Mohd Zulfadli Nayan, direktur zona maritim Tanjung Sedili, mengatakan imigran ilegal itu terdiri dari 8 pria dan 6 wanita yang berusia antara 21 dan 48 tahun. Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar hari Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 10 malam.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, agensi melakukan operasi untuk mencari imigran-imigran ilegal tersebut. Kami menemukan kelompok itu ketika mereka bergerak dari Malaysia menyusuri daerah pesisir dekat Rakan Muda and Water Sports Complex di Desaru ini, kata Mahd Zulfadli dalam pernyataan hari Ahad (8/9/2019) seperti dikutip The Star.
Dia menambahkan bahwa para tersangka sedang menunggu sebuah perahu yang diduga akan mengangkut mereka pulang ke Indonesia.
Dia mengatakan bahwa perahu tersebut tidak muncul di lokasi menyusul operasi yang dilakukan oleh agensinya.
“Kami berkeyakinan ada beberapa pria yang tidak diketahui identitasnya yang berhasil melarikan diri. Mereka diyakini merupakan bagian dari sindikat yang mengatur perjalanan sekelompok imigran ilegal tersebut,” imbuhnya.
Mohd Zulfadli mengatakan kasus itu sedang diselidiki berdasarkan UU Keimigrasian 1959/63 karena para tersangka berusaha meninggalkan negara itu lewat rute yang belum dipetakan, yang bisa dikenai denda RM10.000 atau penjara tidak lebih dari lima tahun atau kedua-duanya.*