Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Kemenag: Perusahaan Market Place Dilarang Berangkatkan Jamaah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Desember 2019 08:55 8:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Desember 2019 08:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim  mengatakan, perusahaan market place tidak boleh berperan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dapat memberangkatkan jamaah umrah maupun haji khusus.

Sebagaimana diketahui, sejumlah perusahaan mengembangkan market place yang menawarkan paket umrah. Hal ini menjadi perhatian Kemenag.

“Perusahaan market place tersebut hanya bisa menjadi jembatan atau tempat berjualan saja,” jelas Arfi sebagai pembicara pada Kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/12/2019).

Walaupun begitu, katanya Kemenag mendorong PPIU agar memanfaatkan teknologi dalam tata kelola penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

Dalam memasarkan produk atau paket, PPIU dapat mengkombinasikan antara penjualan online dan offline-nya.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

“Beberapa PPIU yang sudah punya aplikasi sendiri. Mereka yang tidak bisa memanfaatkan teknologi akan tergilas dalam persaingan,” ujarnya kutip website resmi Kemenag.

Arfi menjelaskan, larangan market place berperan sebagai PPIU atau PIHK diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 121 misalnya, mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jamaah Haji Khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sedangkan pasal 122 mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jamaah Umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biro hajibiro umrahhajiKemenagmarket placePIHKPPIUumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Teten: Impor Cangkul Simbol Ketertinggalan
Tulisan selanjutnya 2 Santri Peraih Juara Nasional Pencak Silat dan Jambore Dapat Beasiswa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Berita
30 Agustus 2026 10:37
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?