Hidayatullah.com– Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan, perusahaan market place tidak boleh berperan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dapat memberangkatkan jamaah umrah maupun haji khusus.
Sebagaimana diketahui, sejumlah perusahaan mengembangkan market place yang menawarkan paket umrah. Hal ini menjadi perhatian Kemenag.
“Perusahaan market place tersebut hanya bisa menjadi jembatan atau tempat berjualan saja,” jelas Arfi sebagai pembicara pada Kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/12/2019).
Walaupun begitu, katanya Kemenag mendorong PPIU agar memanfaatkan teknologi dalam tata kelola penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
Dalam memasarkan produk atau paket, PPIU dapat mengkombinasikan antara penjualan online dan offline-nya.
“Beberapa PPIU yang sudah punya aplikasi sendiri. Mereka yang tidak bisa memanfaatkan teknologi akan tergilas dalam persaingan,” ujarnya kutip website resmi Kemenag.
Arfi menjelaskan, larangan market place berperan sebagai PPIU atau PIHK diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 121 misalnya, mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jamaah Haji Khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sedangkan pasal 122 mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jamaah Umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).*