Hidayatullah.com– Pelaksanaan haji tahun ini ada kemungkinan tertunda akibat pandemi Covid-19.
Sementara itu, terdapat 79,31% calon jamaah haji reguler dan 69,13% jamaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M, data sampai 16 April 2020,
Lantas, kalau ternyata haji tahun ini batal, bagaimana kelanjutan dana pelunasan tersebut?
Dalam keterangan resminya pada Jumat (17/04/2020), Kementerian Agama menyebutkan, pihaknya bersama Komisi VIII DPR telah membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19.
Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu (15/04/2020), bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jamaah yang telah melunasi Bipih.
“Terhadap jamaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jamaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.
Hal sama berlaku pun bagi calon Jamaah Haji Khusus. Mereka dapat mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU) Kemenag, Nizar mengaku telah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jamaah jika haji 1441H/2020M dibatalkan.
Akan tetapi, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jamaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
Mengenai haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jamaah yang mengajukan.
Caranya, jamaah datang ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Kemudian, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jamaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jamaah.
“Status di Siskohat bagi jamaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” jelas Nizar di Jakarta, Jumat (17/04/2020).
“Bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih-nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jamaah hanya bayar selisihnya,” lanjutnya.
Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jamaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jamaah ke BPKH, dan mengubah status jamaah di Siskohat menjadi belum lunas.
“Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jamaah,” tutur Nizar.
Sedangkan bagi haji khusus, Nizar menerangkan, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jamaah. Prosesnya, jamaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.
PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jamaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.
“BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jamaah,” kata Nizar.*