Hidayatullah.com– Kementerian Agama memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap II hingga 29 Mei 2020.
Sebelumnya, pelunasan Bipih tahap II dibuka dari 12 hingga 20 Mei 2020. Sampai hari terakhir, masih ada 11.537 jamaah yang belum melakukan pelunasan.
Dari jumlah itu, ada 7.736 jamaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.
“Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jamaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Kamis (21/05/2020) lewat siaran pers.
“Perpanjangan berlangsung mulai besok, 22 hingga 29 Mei 2020,” sambungnya.
Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jamaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih.
Kriteria kedua, jamaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.
Ketiga, jamaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).
Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.
“Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi,” jelasnya.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller.
“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jamaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka,” ujarnya.*