Hidayatullah.com– Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membahas sejumlah hal, salah satunya pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi VIII belum dapat menyetujui keputusan Menag membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Komisi VIII DPR RI mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan Menteri Agama RI atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto saat membacakan kesimpulan rapat, di ruang rapat Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2020).
“Komisi VIII DPR RI belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M,” lanjutnya.
Dalam rapat itu dibahas juga pembukaan kegiatan belajar-mengajar (KBM) di pesantren. Terkait hal itu, Komisi VIII sepakat KBM di pesantren dibuka kembali.
“Membuka penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa new normal dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19,” ujar Yandri.
Pada rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama RI itu dibahas evaluasi kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dan isu-isu aktual disimpulkan.
Adapun kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Menag, yaitu, pertama, Komisi VIII DPR RI mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan Menteri Agama RI atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji.
Kedua, Komisi VIII DPR RI belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.
Ketiga, Komisi VIII DPR RI akan melakukan rapat kerja lanjutan untuk membahas usulan Menteri Agama RI mengenai realokasi anggaran non-operasional program penyelenggaraan haji dan umrah pada APBN tahun anggaran 2020 belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M.
Keempat, Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama RI untuk menindaklanjuti masukan pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, yaitu dengan:
- Memperbaiki koordinasi dan sinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR RI dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepentingan jamaah haji;
- Membuka penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa new normal dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19; dan
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya untuk merealisasikan penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi dengan memberikan dukungan operasional pembelajaran kesejahteraan guru dan ketersediaan alat pencegah penyebaran Covid-19 berupa rapid test, PCR swab test, masker, hand sanitizer, dan fasilitas lainnya.* Azim Arrasyid