Hidayatullah.com–Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempersilahkan calon jamaah haji yang ingin menarik kembali dana haji yang telah mereka setorkan setelah Pemerintah putuskan pembatalan haji tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar terkait dana haji Senin (07/06/2021) di Jakarta. “Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani,” kata Anggito.
Hanya saja, Anggito mengingatkan calon jamaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji.
“Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,”tuturnya.
Meski begitu, Anggito mengakui masih ada calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya. “Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik,” paparnya.
Untuk itu Anggito mengimbau calon jamaah haji tdak mengambil dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.
“Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account,” ungkapnya.
Lebih jauh, Anggito menuturkan hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji. Dia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp70 juta. Namun, jamaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta
“BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH,” paparnya.
Anggito mengemukakan, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko “low to moderate”. Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
“Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate,” tuturnya.
Investasi dana haji itu, kata Anggito sudah disetujui oleh yang bersangkutan dengan perjanjian akad.
“Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji,” tukasnya.*