Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mimbar

Ketika Semua Orang Telah Menjadi Wartawan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Juni 2021 11:28 11:28 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Juni 2021 11:28
Bagikan
Bagikan

Oleh: Mahladi Murni

Hidayatullah.com | Suatu ketika, saya pernah diundang menghadiri sebuah konferensi pers di suatu tempat.  Namun, karena saya sedang berhalangan, saya memohon maaf tak bisa hadir.

Sang pengundang kemudian berkata, “Kalau tidak bisa hadir, bapak masih bisa menyimak acara jumpa persnya di youtube.”

Saya agak terkejut mendengar penuturannya. “Apakah publik juga bisa melihat acara jumpa pers itu lewat youtube?” tanya saya.

“Ya,” jawabnya. “Kami juga sudah mengumumkan ke publik yang ingin mengikuti acara jumpa pers itu.”

Baca Juga

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Jabatan Tambah Tinggi Justru Ditangisi
Bahkan Kita Harus Mendidik Anak sebelum Kelahirannya
OKI, Hujan yang Berhenti, & Pemimpin Dunia yang Dinanti
50 Menit, Menjaga Syiar Islam di Tana Toraja

Secara berkelakar, saya mengatakan, “Wah, itu namanya bukan jumpa pers, tapi jumpa fans.”

Dulu, jumpa pers digelar hanya untuk wartawan. Yang bukan wartawan, dilarang masuk. Bahkan,  penyelenggara kerap memeriksa identitas wartawan yang mau bergabung. Saya sendiri selalu mengalungkan kartu wartawan saat menghadiri jumpa pers. Khawatir dikira bukan pers, lalu diusir keluar.

Publik baru tahu apa hasil jumpa pers pada keesokan harinya. Maklum, kala itu, pengguna internet masih sangat sedikit. Situs-situs berita masih bisa dihitung dengan jari satu tangan. Youtube belum populer. Media cetak masih meraja lela.

Namun, itu dulu. Sekarang, teknologi informasi sudah berkembang begitu pesat. Menurut laporan yang dirilis layanan manajemen konten HootSuite dan agensi pemasaran media sosial We Are Social, sebanyak 73,7 persen masyarakat Indonesia sudah mengutak-atik internet.

Bahkan, menurut laporan yang bertajuk “Digital 2021” tersebut, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu selama 8 jam 51 menit setiap hari untuk bermain internet. Wow!

Jadi, dengan keadaan ini, saya tersadar bahwa kelakar saya kepada sang pengundang jumpa pers tadi keliru. Saya lupa bahwa di era internet sekarang ini semua orang bisa menjadi wartawan. Semua orang bisa mempublikasi berita. Bahkan, emak-emak berdaster juga bisa.

Dan, boleh jadi, berita yang dibuat oleh emak-emak itu berdampak lebih heboh ketimbang berita yang saya buat. Bukankah obrolan di media sosial (medsos) lebih sering menjadi tranding topik ketimbang isu yang digelontorkan media pers?

Seorang teman, mantan wartawati sebuah koran nasional, berseloroh, “(Sekarang ini) artis, youtuber, bahkan ustazah dadakan, sangat senang menceritakan drama-drama kehidupan mereka di medsos karena menghasilkan cuan (uang). Kita dipaksa menjadi penonton dari reality show yang mereka pertontonkan.”

Persoalannya, jika para jurnalis media pers memiliki kode etik jurnalistik yang akan mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak sesuai kaidah profesi, bagaimana dengan para jurnalis tak berkartu pers itu?

Jika para jurnalis media pers bisa membedakan antara berita dan opini dan mereka tak boleh membuat opini yang menghakimi, lalu bagaimana pula dengan para jurnalis tak berkode etik itu?

Jika para jurnalis media pers dinaungi oleh perusahaan pers tempat dia bekerja, lalu siapa yang menaungi para jurnalis tak berkartu pers itu?

Memang, pada tahun 2008, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengatur lalu lintas informasi yang tidak diatur oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Sayangnya, UU ini banyak salah sasaran. Dalam rentang tahun 2008 hingga 2019, menurut laporan Safenet (2018), sebanyak 275 orang menjadi korban UU ini. Mereka terdiri dari beragam profesi dan latar belakang; guru, murid, aktivis, karyawan, penulis, mahasiswa, ibu rumah tangga, advokat, hingga musisi.

Yang menarik, dari semua korban tersebut, masih menurut laporan Safanet, ada tiga latar belakang subjek yang melakukan penuntutan. Pertama, orang biasa yang memiliki cukup uang dan waktu untuk mengangkat kasus tersebut ke ranah hukum. Kedua, perusahaan-perusahaan yang tidak suka atas sejumlah kritik yang dilakukan oleh para aktivis terkait kerugian yang dialami oleh warga.

Ketiga, beberapa individu yang tergabung di partai politik yang mengadukan lawan politiknya atas nama pencemaran nama baik.

Singkatnya, UU ini mengandung banyak kekurangan dan masih perlu banyak penyempurnaan. Ikhtiar untuk memperbaiki keadaan ini harus terus digalakkan. Penyempurnaan UU bukan berarti penghapusan.

Etika berkomunikasi mutlak diperlukan masyarakat. Jika tidak, maka kiamat akan semakin dekat. Sebab, kata Rasulullah ﷺ dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari, salah satu tanda akhir zaman adalah timbulnya fitnah sehingga tak ada satu pun rumah yang tak dimasuki olehnya.

Dulu, kita masih bisa menyelamatkan keluarga kita dari fitnah dengan menyuruh mereka masuk ke dalam rumah. Tapi sekarang, dengan kemajuan teknologi informasi, sumber fitnah itu sendiri telah bercokol di dalam rumah kita, di dalam kamar kita, bahkan di dalam genggaman kita. Wallahu a’lam.*

Penulis seorang wartawan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:netizenUU ITEwarganetwartawan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya HRW: Jelang Musim Hujan, Pulau Tempat Tinggal Muhajirin Rohingya Terancam Banjir
Tulisan selanjutnya BPKH Persilahkan Dana Haji Diambil, Tapi dengan Konsekuensi Kehilangan Antrean

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Problem Pendidikan Islam

28 Desember 2022 11:20
Mimbar

Tujuan Kita Tak Sekadar Madinah sebagai Kawasan, Tapi Peradaban di Dalamnya

28 Desember 2022 11:00
Mimbar

Ustad Aris Munandar yang Saya Kenal

26 Desember 2022 11:45
Mimbar

Non-Muslim Pun Merasa Nyaman Bersyariah, Lalu Mengapa Kita Ragu?

14 Desember 2022 21:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?