Hidayatullah.com—Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci mengumumkan bahwa layanan dan izin untuk mengadakan buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa di Masjidil Haram di Makkah akan dilanjutkan mulai Kamis, 2 Juni. Pejabat Kepresidenan Dua Masjid Suci Muhammad Al Jabri Muhammad Al-Jabri, mengatakan bahwa izin akan dikeluarkan untuk menyebarkan sufra buka puasa atau makanan di lokasi tertentu pada hari Senin dan Kamis setiap minggu serta pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan Kalender Hijriyah).
Izin akan dikeluarkan untuk menyebarkan sufra makan buka puasa di lantai pertama Area Perluasan Raja Fahd Masjidil Haram. Izin juga akan diberikan untuk menyebarkan dua sufra untuk individu dan empat sufra untuk organisasi amal.
Mereka juga akan diizinkan untuk membagikan makanan berbuka puasa secara manual di mas’a (area ritual sa’i antara Safa dan Marwah). Al-Jabri mengatakan bahwa tugas pengawasan untuk mengatur dan memantau operasi buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa di dalam Masjidil Haram sudah dimulai.
“Ini akan sepenuhnya sesuai dengan semua standar kesehatan yang disetujui untuk distribusi makanan berbuka puasa serta untuk memastikan kualitas kurma dan kemasannya. Dipastikan semua kandungan sufra dalam daftar makanan yang diperbolehkan,” ujarnya.
Patut dicatat bahwa Puasa Ayyamul Bidh sangat dianjurkan oleh Nabi ﷺ (saw) dan beliau biasa menjalankannya. Tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan dalam kalender Islam disebut Ayyamul Bidh (hari putih) karena malam dalam tiga hari ini cerah dan putih karena bulan purnama. Selama hari-hari ini, bulan menjadi sangat putih dan dapat dilihat dengan mata telanjang.*