Hidayatullah.com– Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga Gubernur dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, membahas RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PHU).
Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja), Sodiq Mudjahid mengatakan, saat ini RUU tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Draftnya sudah kita buat, sudah kita serahkan ke Kemenag dengan daftar isian masalah. Nah, ini yang akan kita bahas kembali,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai RDP yang bertempat di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017) itu.
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Perbaiki Kualitas Penyelenggaraan Haji
Sodiq menyebutkan, dalam draft tersebut terdapat sekitar 1.200 daftar isian masalah. Dengan poin besar bahasan mengenai di antaranya kelembagaan, standar pembimbing, proses pendaftaran, KBIH, dan haji khusus.
Adapun yang paling krusial, menurut Sodiq, adalah pembahasan mengenai pemisahan legislator dengan operator.
“Kita ingin Kementerian Agama sebagai legislator, sedangkan urusan teknis ada di lembaga pemerintah non kementerian. Kasian, kan, Kemenag kalau harus ngurusi teknis juga,” jelasnya.
Dengan Dibentuknya RUU PHU, Ledia Berharap Penyelenggaraan Haji Jauh Lebih Baik
Selain itu, Sodiq melihat, kinerja dan kompetensi Kemenag untuk mengelola penyelenggaraan haji susah untuk meningkat, dikarenakan memang bukan bidangnya.
Karenanya, kata dia, nanti akan ada perekrutan tenaga baru. Ia berharap, dengan itu akan muncul kultur dan sumber daya manusia baru yang lebih baik dalam mengelola penyelenggaraan haji maupun umrah.
Sebagaimana diketahui, RUU PHU dibuat untuk menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2008 Penyelenggaraan Haji Umrah.*