Hidayatullah.com– Rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI terkait pengelolaan Tanah Waqaf Aceh (Baitul Asyi) di Makkah, Arab Saudi, menimbulkan kontroversi.
Hal tersebut ditanggapi oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang berpandangan tanah wakaf Aceh tersebut merupakan wakaf muqoyyad yang artinya wakaf yang sudah tertentu hanya untuk masyarakat Aceh.
“Kami Kementerian Agama (Kemenag) tidak tahu menahu, karena itu sepenuhnya inisiatif dari BPKH, mungkin sebaiknya ditanyakan kepada BPKH tersebut, karena inisiatif datang dari mereka,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/03/2018).
Baca: Partai Aceh Tolak Rencana BPKH Kelola Tanah Waqaf di Makkah
Lukman mengaku, ia menyadari hal tersebut hanya sebatas wacana dan gagasan dan ide, tapi memang dari sisi syariat harus didalami betul jangan sampai menyalahi ketentuan fiqh.
“Karena, wakaf yang sudah tertentu seperti itu tentu ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, tidak bisa diubah diperuntukkan yang tidak sejalan pada saat akad wakaf itu diberikan,” jelasnya.
Menurutnya, kalau bentuknya investasi tentu hal tersebut menjadi positif, jadi bukan mengambil alih, karena BPKH sifatnya mengembangkan aset yang ada, yang tadinya kurang produktif lalu kemudian dikelola sedemikian rupa sehingga jauh lebih produktif.
“Tentu peruntukkannya kepada masyarakat Aceh lalu kemudian bisa dikembangkan. Tapi saya masih menduga-duga, ini bukan domain saya, yang harus saya bawahi sebaiknya ditanyakan langsung ke BPKH karena mereka yang menginsiasi ide ini,” ujar Menag.* Zulkarnain