Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

UU Haji-Umrah Disahkan, Jamaah Lansia & Disabilitas Diprioritaskan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Maret 2019 10:39 10:39 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Maret 2019 10:39
Bagikan
Menag Lukman Saifuddin bersalaman dengan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat pengesahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/03/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.

Mewakili Pemerintah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR, serta semua pihak yang telah mendukung penyelesaian RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Undang-Undang pada hakikatnya adalah hukum positif yang dilahirkan melalui proses politik yang dibuat dalam rangka melaksanakan konstitusi,” kata Menag, Kamis (28/03/2019).

“Tetapi karena penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki kompleksitas dan karakteristik permasalahan yang berbeda-beda dari tahun ke tahun, penyelenggaraannya wajib menyesuaikan dengan perkembangan sosial masyarakat yang ada,” lanjut Menag.

Menurut Menag, semangat yang muncul dalam pembahasan RUU ini menunjukkan besarnya kepedulian dan perhatian para wakil rakyat dan wakil pemerintah terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Semua pihak merasakan perlunya peningkatan aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jamaah haji Indonesia.

Selama ini, penyelenggaraan haji di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji berikut peraturan pelaksanaannya.

Menag menilai ada sejumlah kekurangan regulasi di tengah kompleksitas upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Permasalahan tersebut, antara lain terkait regulasi yang mengatur prioritas kuota bagi jamaah haji lanjut usia, pelimpahan nomor porsi bagi jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen, pembatasan pendaftaran haji bagi jamaah haji yang telah menunaikan ibadah haji sehingga menghalangi pendaftaran bagi warga negara yang belum pernah menunaikan ibadah haji, pemberian pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, jenis, waktu, dan dasar pembagian dan pengisian kuota haji Indonesia.

Begitu juga dengan ketegasan dan kejelasan kapan waktu pembahasan dan kapan waktu pengesahan BPIH, visa Haji di Luar Kuota Haji Indonesia dan yang berhak sebagai penyelenggaranya, klasifikasi dan jenis petugas, terutama petugas haji daerah, klasifikasi dan jenis pengawas dalam penyelenggaraan ibadah haji, klasifikasi dan jenis perlindungan bagi jamaah haji, kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, serta penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan ibadah umrah.

“Sekali lagi, atas nama Pemerintah kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR,  serta semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas kita bersama dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandas Menag lansir Kemenag, Kamis.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam laporannya di Sidang Paripurna mengatakan, sesuai mandat yang diberikan oleh Badan Musyawarah DPR RI kepada Komisi VIII DPR RI, Pembicaraan Tingkat I dimulai dengan Rapat Kerja pada tanggal 3 Oktober 2016, dan sekaligus membentuk Panja yang ditugaskan melakukan pembahasan keseluruhan DIM RUU.

“Kiranya sudah cukup lama, hambir selama 3 tahun Panja melakukan rapat pembahasan yang ditugaskan Rapat Kerja,” kata Ali Taher.

Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI dalam proses menyusun RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Proses penyusunan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berlangsung dinamis. Setelah dilakukan pembahasan oleh Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah secara umum struktur RUU terdiri 14 Bab dan 132 Pasal. Di antaranya meliputi: ketentuan umum, penyelenggaran haji reguler, biaya penyelenggaraan ibadah haji, penyelenggaraan ibadah haji khusus, umrah, peran serta masyarakat dan ketentuan lainnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:disabilitasDPR RIhajihaji 1440H/2019MKemenaglansiaumrahUU Haji dan Umrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sejarawan: Sangat Berlebihan Jokowi Disamakan dengan KH Ahmad Dahlan
Tulisan selanjutnya Dermawan Hamba Allah Kasih Santunan Rp 5 Juta ke Tiap Korban Banjir Papua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?