Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, dua unicorn yang akan dilibatkan pemerintah terkait penyelenggaraan umrah kedudukannya tidak jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) dan sangat berpotensi melanggar UU tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana akan meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dilibatkannya dua perusahaan digital asal Indonesia, yaitu Traveloka dan Tokopedia, sebagai penyedia travel umrah.
“Jika itu yang terjadi, maka akan melanggar undang-undang karena biro perjalanan harus mendapat izin dari Kemenag (Kementerian Agama), dan juga bisa melanggar undang-undang persaingan usaha, karena tanpa ada dasarnya hanya melibatkan dua perusahan itu,” ungkap Sodik saat menerima audiensi dari Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggaraan Travel Umrah Haji di Ruang Rapat Komisi VIII Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/07/2019) dirilis Parlementaria.
Kepada Komisi VIII DPR RI, kedua asosiasi tersebut menyampaikan keberatan atas rencana pemerintah melibatkan dua unicorn itu terkait penyelenggaraan umrah.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyayangkan tidak adanya bentuk audiensi dari pihak Kementerian Agama terkait kerja sama dengan kedua perusahaan tersebut.
“Menag tidak memberikan comment atau langkah akomodasi kepada para PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Yang lebih kami sesalkan lagi, pendapat Menag yang mengatakan bahwa umrah jangan dimonopoli oleh PPIU. Padahal PPIU sudah dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menekankan komitmen parlemen sudah jelas dengan mencantumkan di UU PIHU bahwa penyelenggaraan umrah harus dilakukan oleh PPIU, institusi yang terdaftar di Kemenag.
“Secara tegas kami memiliki komitmen yang kuat agar penyelenggaraan ibadah umrah itu dilakukan oleh PPIU, termasuk travel-travel yang dikelola oleh kedua asosiasi dalam audiensi hari ini,” ungkapnya.
Akan tetapi, Ace mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi digital sudah menjadi bagian dari perkembangan perekonomian dunia.
“Kita tidak bisa menutup mata, kita tahu bahwa unicorn itu bagian dari sebuah ekosistem ekonomi digital. Dan mereka ini bukan PPIU, tetapi hanya menjadi penyedia platform, yang memudahkan hubungan antara konsumen dengan penyedia layanan,” sebutnya.
Menindaklanjuti hal ini, Komisi VIII DPR RI akan mengundang Menkominfo dan Menteri Agama setelah masa reses.
“Perlu dipertimbangkan mekanisme yang lebih komprehensif supaya tidak terjadi miskomunikasi antara kita dan pihak Kominfo, ini kan baru MoU dan masih perlu ada regulasi teknis di bawahnya. Kami berkomitmen bahwa tidak mungkin kami melanggar undang-undang yang kami buat sendiri,” sebut legislator dapil Banten I ini.
Sebelumnya, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyebut, kementeriannya sedang memikirkan skema bisnis ‘Umrah Digital’ agar tak menimbulkan gesekan dengan PPIU yang sudah ada.
Menurut Menag Lukman, umrah digital tak bisa dihindari karena kemajuan teknologi. Dimana katanya hal itu bagian dari revolusi teknologi informasi dan komunikasi.
“Dulu kita tidak pernah membayangkan mau beli bakso bisa lewat handphone, dulu enggak pernah terbayangkan, sekarang mau beli apa saja, kemana saja bisa pakai taxi, transportasi online,” sebutnya di Jakarta Pusat, Rabu (17/07/2019) kutip INI-Net.
Begitu pula menurutnya dengan umrah dan haji. Katanya jamaah akan dimudahkan dengan masuknya startup dalam pelaksanaan umrah maupun haji. Misalnya, sebut dia, jamaah cukup mendaftarkan persyaratan, identitas, alamat sampai transfer bank semuanya sudah di aplikasi.
“Ke depan akan seperti itu, seperti Traveloka,” sebutnya.
Lukman sekali lagi menyebut bahwa era digital tak bisa dielakkan dalam bisnis penyelenggaraan perjalanan umrah maupun haji. Walau begitu, Lukman juga tak menampik jika ada kekhawatiran PPIU tersaingi.
Menurutnya saat kementeriannya sendang mempersiapkan tidak hanya regulasinya, tapi juga proses bisnisnya, model bisnisnya, termasuk ekosistemnya.
Intinya masyarakat di dalamnya dapat kemudahan dalam perkembangan dunia digital terkait umrah,” sebutnya.
Menurut Menag, saat ini bukan lagi eranya penyelenggaraan umrah hanya bisa dilakukan PPIU.
“Karena kita sekarang tidak bisa lagi membuat regulasi yang sifatnya monopoli. Mendaftar umrah hanya di biro travel saja, sementara online tidak bisa. Eranya sudah tidak mungkin lagi,” sebutnya.*