Hidayatullah.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.
Hal ini sesuai aturan yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 06 Januari 2022 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menteri Agama diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.
“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN (atau BPJS Kesehatan),” tulis inpres tersebut, dalam poin ke-5 huruf a hingga c, dikutip Senin 21 Februari 2022.
Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, STNK, termasuk dalam hal jual beli tanah.
Ditegaskan pula bahwa inpres tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.*