Hidayatullah.com– Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman merespons berkembangnya diskursus penggunaan dana jamaah haji untuk penanganan virus corona jenis baru (Covid-19).
Jubir Kemenag memastikan, tak ada dana jamaah haji Indonesia yang dipakai untuk program penanganan Covid-19.
“Saya pastikan tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” ujar Oman di Jakarta, Senin (13/04/2020) dalam pernyataannya.
Jubir Kemenag pun menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jamaah haji untuk tujuan itu.
Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja bersama Kemenag, 8 April 2020.
Oman menyebut, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oman mengatakan, BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jamaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jamaah haji.
Sementara BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jamaah haji.
Disebutkan, dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.
Selain itu, dana APBN itu juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.
“Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19,” sebutnya.
Sementara untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang, tambah Oman.
Menurutnya, untuk pelaksanaan operasional Haji 1441H/2020M, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 miliar.
Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU itu, ada juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.
Menurutnya, pemerintah sampai saat ini terus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. “(Sebab) sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020,” ujarnya.*