Hidayatullah.com–Mahkamah Tinggi India kini tengah meminta pemerinthan di negara itu untuk segera memeriksa perusahaam minuman ringan asal AS, Cola Cola dan Pepsi yang ditengarai telah mengandung racun serangga. Hakim New Delhi, B D Ahmed mengatakan pada pers, kini, pihak pemerintah tengah serius meneliti dan melakukan uji sampel pada Pepsi dan Coke selama dalam waktu tiga minggu ini. Keputusan pengadilan itu dikeluarkan berikut munculnya laporan dari lembaga nirlaba, The Centre for Science and Environment (CSE), yang mengatakan bahwa kandungan yang ada di dua minuman asal AS dinilai telah mengandung racun berbahaya. Mahkamah mengeluarkan perintah itu selepas tiga hari pemerintah India mengantar sampel Pepsi dan Coke pada lembaga resmi sesuai dakwaan CSE. CSE telah mengejutkan industri yang bernilai 500 juta dolar di India ini dengan mengatakan bahwa 12 merk keluaran Coke dan Pepsi, baik domestik atau internasional diduga telah mengandung bahan racun serangga (toxic pesticides), insektisida, termasuk lindane, DDT dan malathion ?Tuntutan yang sama turut disuarakan kelompok masyarakat yang turut meminta penduduk setempat tidak membeli, menjual atau minum Coke dan Pepsi,? kata jurubicara polisi Jharkand yang dikenal sebagai Ranchi. (afp/ajc)