Hidayatullah.com–Menurut rencana, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana mempraperadilkan Polri atas tindakannya melakukan ‘penculikan’ terhadap aktivis Islam. Seperti diberitakan SCTV Rabu siang, Ketua YLBHI, Munarman akan mempraperadilkan Polri yang dianggapnya telah melanggar Undang-undang Nomor 26/2003 tentang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sementara itu para istri aktivis Islam yang ditahan polisi, siang tadi, berkumpul di Kantor Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Jakarta. Ibu-ibu ini bermaksud mencari tahu perkembangan terakhir tentang status dan keadaan suami mereka. Di samping itu, mereka juga saling berbagi informasi. Yang jelas, semua perempuan berkerudung ini sama sekali tak mengetahui alasan penangkapan suami mereka. Sementara itu, Sabtu siang kemarin, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis kepada Antara di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pihaknya tidak berpikir sama sekali bahwa penangkapan itu berkaitan dengan agama Islam. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis kepada Antara di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pihaknya tidak berpikir sama sekali bahwa penangkapan itu berkaitan dengan agama Islam. “Kita tidak berpikir sama sekali kalau penangkapan ini ditujukan kepada aktivis masjid atau bukan. Juga, ini tidak terkait dengan alumni Afghanistan, Poso, atau Ambon. Polisi hanya menangkap orang yang diduga kuat terkait dengan aksi terorisme,” ujarnya. (lp6c/ant)