Hidayatullah.com–Kesepakatan DPR dicapai setelah seluruh fraksi menyetujui pembentukan Pansus tentang anti pornografi. Gagasan pembentukan UU tentang anti pornografi telah lama disampaikan ke DPR oleh berbagai pihak, termasuk oleh MUI dan ormas-ormas keagamaan. Sebelum menyusun draft RUU tersebut, Komisi I dan Komisi VI DPR RI juga telah melakukan serangkaian dialog dengan sejumlah pihak, termasuk kalangan artis sinetron dan penyanyi dangdut. Pekan lalu, Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyetujui usulan RUU Anti Pornografi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Sembilan fraksi DPR yang menyampaikan tanggapan, semuanya menyatakan RUU Anti Pornografi sangat diperlukan untuk membangun budi pekerti dan tatanan masyarakat yang berlandaskan nilai moral dan etika susila. “Dengan disahkannya RUU usul inisiatif anggota DPR tentang RUU Anti Pornografi menjadi RUU usul inisiatif DPR, maka selanjutnya akan dibahas oleh DPR dengan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Muhaimin Iskandar. Fraksi-fraksi dalam tanggapannya berpendapat salah satu penyebab meningkatnya kasus-kasus a susila seperti pelecehan seksual, perkosaan dan lainnya adalah pornografi, yang telah menyebabkan runtuhnya nilai moral masyarakat. Sementara itu Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Erwin Pardede mengkhawatirkan bahaya pornografi yang dapat mengancam tatanan masyarakat, sehingga perlu diatur dengan UU khusus. Berbagai bentuk pornografi saat ini berkembang di masyarakat, baik berupa tulisan dan gambar yang diproduksi secara terang-terangan, maupun terselubung di berbagai media massa cetak maupun elektronik, buku-buku, serta internet. Fraksi-fraksi DPR menilai, peraturan perundangan sampai saat ini masih belum efektif untuk memerangi pornografi, dan dampaknya di masyarakat. Oleh karena itu, RUU Anti Pornografi perlu segera dibahas dan diundangkan untuk memberi kekuatan hukum dalam mencegah dan mengatasi bahaya pornografi. Sedangkan Fraksi Partai Golkar menyoroti perlu ditingkatkannya peran masyarakat untuk menanggulangi masalah pornografi, dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui ada media yang menyebarkan unsur-unsur pornografi. Selain itu, pemerintah diminta ikut proaktif mencegah dan membatasi beredarnya buku maupun media yang menyebarkan pornografi, termasuk yang berasal dari luar negeri. (ant)