Hidadayatullah.com–Majelis Islam Victoria menggugat gerakan Kristiani itu karena dalam seminarnya mereka telah menyebarkan rasa kebencian terhadap umat Islam, misalnya dengan mengutarakan adanya rencana untuk memaksakan Syari’ah Islam di Australia. Menurut mereka bahwa Al-Qur’an mendorong kekerasan dan umat Islam patut ditakuti.
Kuasa Hukum gereja itu mengatakan, Pengadilan Perdata tidak berkewenangan menyidangkan gugatan ini karena Undang-Undang Dasar Australia menjamin kebebasan menyatakan pendapat politik, hingga karenanya pembatasan terhadap toleransi agama dan ras yang diberlakukan pemerintah daerah Negara Bagian Victoria berlawanan dengan Undang-Undang Dasar.
Namun hakim berpendapat peraturan yang berlaku di negara bagian itu tidak terpengaruh oleh undang-undang nasional dan karenanya persidangan dapat dilangsungkan. (abcn)