Hidayatullah.com—Komite hukum Partai Kebebasan dan Pembangunan mengklaim bahwa bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam persidangan ulang Husni Mubarak bisa jadi mengantarkan mantan presiden itu ke tiang gantung, hukuman mati.
Ketua komite hukum partai bentukan Al-Ikhwan Mesir itu, Mukhtar al-Ashry, mengatakan bukti-bukti baru tersebut telah diserahkan ke komite pencari fakta kasus pembunuhan demonstran selama revolusi yang dibentuk Presiden Muhammad Mursy. Meskipun demikian, Al-Ashry menolak menjelaskan apa saja bukti baru tersebut, dengan alasan dia tidak berwenang untuk mengungkapkannya ke publik.
Husni Mubarak, 84, divonis hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah karena tidak menghentikan kekerasan aparat yang menghadapi demonstrasi penentang rezimnya, sehingga banyak korban tewas. Namun bulan ini pengadilan yang lebih tinggi menerima banding Husni Mubarak dan memerintahkan dilakukannya pengadilan ulang atas Mubarak dan bekas menteri dalam negeri Habib al-Adly.
Belum ada tanggal pasti kapan sidang ulang kasus Mubarak tersebut akan digelar. Demikian dilaporkan Al-Mishry Al-Yaum, Senin (21/1/2013).*