Hidayatullah.com–Salah satu da’i dan tokoh Islam terkemuka Mesir, Dr. Ayman Khalil, menyatakan bahwa hukum mendirikan shalat dhuha secara berjamaah dalam jumlah massal tidak diperkenankan secara hukum fikih.
Menguatkan pendapatnya, Khalil menyatakan, tidak ada satu pun dari ahli fikih, baik klasik atau pun kontemporer, yang menegaskan bolehnya melaksanakan shalat sunnah pagi hari secara berjamaah di tempat umum.
“Tidak ada dalil agama yang memperbolehkannya. Sayyidah Aisyah sendiri pernah berkata, ia tidak pernah melihat Nabi Muhammad melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah,” tutur Khalil dalam acara televisi bertajuk Fatawa ar-Rahmah, yang ditayangkan oleh stasiun televisi ar-Rahmah Mesir Selasa (14/7).
Dalam salah satu kaidah usul fikih (madzhab Hanafi), dikatakan bahwa asal segala hukum adalah tidak boleh, sehingga ada dalil yang memperbolehkannya (al-ashlu fi al-asyya at-tahrim, hatta yadullu alaihi ad-dalil bi jawazihi).
Khalil menegaskan, dalil-dalil syara’ yang ada dan berkaitan dengan shalat dhuha adalah dilaksanakannya ibadah sunnah itu secara furada (sendiri), dan buka dalam jamaah.
Khalil mengisahkan hadits Ibnu Mas’ud, bahwa suatu hari ia melihat sekelompok orang tengah melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah di sebuah masjid. Ibnu Mas’ud kemudian membubarkan mereka dengan memukulkan tongkat. Sebagian ahli ilmu menganggap, Ibnu Mas’ud melarang shalat dhuha dan menganggapnya tidak disunatkan. Tetapi, ternyata, Ibnu Mas’ud hanya mencegah orang-orang agar tidak melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah.
Meski demikian, tambah Khalil, ada beberapa shalat sunnah yang boleh didirikan secara berjamaah, bahkan di-mustahab-kan (dianjurkan), semisal shalat id, kusuf, khusuf, istisqa, shalat malam, tarawih, dan lain-lain. [atj/rmh/hidayatullah.com]