Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dr. Ayman Khalil: Shalat Dhuha Berjamaah Tidak Diperbolehkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Juli 2009 14:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Salah satu da’i dan tokoh Islam terkemuka Mesir, Dr. Ayman Khalil, menyatakan bahwa hukum mendirikan shalat dhuha secara berjamaah dalam jumlah massal tidak diperkenankan secara hukum fikih.

Menguatkan pendapatnya, Khalil menyatakan, tidak ada satu pun dari ahli fikih, baik klasik atau pun kontemporer, yang menegaskan bolehnya melaksanakan shalat sunnah pagi hari secara berjamaah di tempat umum.

“Tidak ada dalil agama yang memperbolehkannya. Sayyidah Aisyah sendiri pernah berkata, ia tidak pernah melihat Nabi Muhammad melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah,” tutur Khalil dalam acara televisi bertajuk Fatawa ar-Rahmah, yang ditayangkan oleh stasiun televisi ar-Rahmah Mesir Selasa (14/7).

Dalam salah satu kaidah usul fikih (madzhab Hanafi), dikatakan bahwa asal segala hukum adalah tidak boleh, sehingga ada dalil yang memperbolehkannya (al-ashlu fi al-asyya at-tahrim, hatta yadullu alaihi ad-dalil bi jawazihi).

Khalil menegaskan, dalil-dalil syara’ yang ada dan berkaitan dengan shalat dhuha adalah dilaksanakannya ibadah sunnah itu secara furada (sendiri), dan buka dalam jamaah.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Khalil mengisahkan hadits Ibnu Mas’ud, bahwa suatu hari ia melihat sekelompok orang tengah melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah di sebuah masjid. Ibnu Mas’ud kemudian membubarkan mereka dengan memukulkan tongkat. Sebagian ahli ilmu menganggap, Ibnu Mas’ud melarang shalat dhuha dan menganggapnya tidak disunatkan. Tetapi, ternyata, Ibnu Mas’ud hanya mencegah orang-orang agar tidak melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah.

Meski demikian, tambah Khalil, ada beberapa shalat sunnah yang boleh didirikan secara berjamaah, bahkan di-mustahab-kan (dianjurkan), semisal shalat id, kusuf, khusuf, istisqa, shalat malam, tarawih, dan lain-lain. [atj/rmh/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Air Seni Onta Manjur Obati Kanker
Tulisan selanjutnya Organisasi Dakwah Masih Mendemo Pemerintahan China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?