Hidayatullah.com–Badan HAM PBB mensahkan sebuah laporan yang menuduh Israel dan pejuang Palestina atas kejahatan perang selama konflik di Gaza hampir setahun lalu. Melalui pemungutan suara, badan itu memilih 25 atas 6 hari Jumat di Jenewa untuk resolusi yang mensahkan laporan itu, dengan 11 negara memilih abstain.
Ratifikasi laporan Goldstone dilakukan hari Jumat (16/10) kemarin dengan 25 suara setuju, 6 suara menentang dan 11 suara abstein.
Resolusi itu mensahkan rekomendasi laporan bahwa kedua pihak menunjukkan kepada Dewan Keamanan PBB dalam 6 bulan bahwa mereka menyelidiki tuduhan kejahatan perang tersebut. Jika tidak, masalah ini akan diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag.
Pihak berwenang Palestina menyambut resolusi itu, dan berharap Dewan Keamanan PBB mengangkat masalah itu. Hamas berharap resolusi ini akan berujung pada pengadilan para pemimpin Israel.
Marah Besar
Namun sebagaimana dikutip AFP, Eli Yishai, Menteri Dalam Negeri Zionis Israel mengritik ratifikasi ini. Zionis menilai langkah ini sebagai gerakan simbolis yang lucu dan anti-Zionis Israel.
Sekaitan dengan hal ini, para pejabat Palestina menyambut baik ratifikasi laporan Goldstone di Dewan HAM PBB dan menyatakan harapannya agar laporan ini ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB demi mendapat kepastian aksi kejahatan Zionis Israel tidak akan terulang lagi.
Komite Investigasi PBB yang dipimpin Richard Goldstone dalam laporan mengumumkan, Zionis Israel dalam serangan 9 bulan lalu ke Jalur Gaza telah melakukan aksi kejahatan perang dan anti kemanusiaan. [irb/voa/cha/hidayatullah.com]