Hidayatullah.com–Pihak berwenang Uni Emirat Arab menghukum sepasang warga Inggris satu bulan penjara, karena berciuman bibir di sebuah restoran di Dubai.
Surat kabar Inggris The Sun Sabtu lalu mengabarkan bahwa Charlotte Lewis, 25, dan Ayman Najafi, 24, bersisikukuh mereka hanya berciuman pipi. Namun, seorang wanita bersaksi di pengadilan Dubai bahwa pasangan itu berciuman bibir.
Wanita berusia 38 tahun yang identitasnya tidak diumumkan itu, juga mengatakan bahwa Najafi dan Lewis saling membelai punggung mereka.
Pasangan tersebut akan mengajukan banding atas keputusan hakim, yang didalamnya termasuk deportasi setelah mereka menyelesaikan hukuman.
Pertengahan Maret 2009, Dewan Eksekutif Dubai telah mengeluarkan daftar larangan yang berlaku di tempat umum. Di dalamnya antara lain larangan memainkan musik dengan suara keras, mengenakan pakaian mini, joget, telanjang, berciuman dan berpegangan tangan bagi pasangan yang belum menikah.
Bagi mereka yang kedapatan mabuk di luar area yang sudah ditetapkan, akan mendapatkan sanksi denda atau penjara.
Sementara untuk para pendatang asing yang melanggar aturan tersebut dapat terancam sanksi penjara atau deportasi. [di/upi/arb/hidayatullah.com]