Hidayatullah.com–Sebuah komite di parlemen Belgia telah melakukan pemungutan suara, menetapkan larangan penggunaan cadar di tempat-tempat umum.
Komite urusan dalam negeri tersebut melakukan voting secara anonim untuk mendukung larangan cadar, yang selanjutnya harus disahkan oleh parlemen sebelum diundangkan. Voting semacam itu bisa berlangsung dalam beberapa pekan, artinya Belgia bisa jadi negara Eropa pertama yang menerapkan larangan cadar.
BBC melaporkan (31/3), umat Muslim di Belgia jumlahnya sekitar 500.000, yang menurut Dewan Muslim Belgia, pemakai cadar jumlahnya hanya beberapa puluh orang saja.
Beberapa distrik di Belgia telah memberlakukan larangan burqa di tempat-tempat publik dengan menggunakan peraturan lama setempat, yang dibuat untuk melarang orang mengenakan topeng menutupi seluruh wajah pada acara karnaval.
Rancangan undang-undang yang disetujui komite itu menyebutkan, larangan berlaku di tempat-tempat yang bisa diakses publik–berarti termasuk orang-orang yang lalu lalang di jalan dan menggunakan kendaraan umum. Pelaku dapat dikenai sanksi denda atau penjara.
Denis Ducarme dari sayap tengah-kanan Reformist Movement, yang mengusulkan RUU mengatakan, dirinya “bangga Belgia akan menjadi negara pertama di Eropa yang berani mengesahkan perkara sensitif ini.”
Sementara temannya, Corrine De Parmentier mengatakan, “Kita harus membebaskan perempuan dari beban ini.” [di/bbc/hidayatullah.com]