Hidayatullah.com— Guru-guru di Kenya fibrri waktu dua pekan untuk menyerahkan daftar kekayaannya. Apabila mereka gagal melaksanakannya, ada denda yang wajib dibayar sebesar 1 juta shilling Kenya ($9.000), menurut surat edaran pemerintah yang dikeluarkan ulang hari Senin (9/12/2019).
Guru merupakan bagian dari kelompok besar pegawai negeri sipil Kenya yang diharuskan menyerahkan daftar kekayaan paling lambat tanggal 31 Desember, lansir BBC.
PNS Kenya diwajibkan mengungkap harta kekayaan mereka guna menunjukkan bahwa merek tidak menerima suap.
Pada bulan November, Public Service Commission (PSC) mengatakan bahwa seluruh 842.900 pegawai pemerintah pusat dan daerah serta perusahaan BUMN harus mengungkap berapa pendapatan mereka, simpanan di bank, beragam aset seperti tanah, real estat dan kendaraan.
Presiden Uhuru Kenyatta sebelumnya sudah menyatakan dukungan terhadap audit gaya hidup para pemangku jabatan publik sebagai upaya penanggulangan korupsi.*