Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mendagri Prancis akan Gugat Keputusan Grenoble yang Bolehkan Burkini

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 Mei 2022 19:34 7:34 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 20 Mei 2022 19:34
Bagikan
Wanita Muslin dan non-Muslim memprotes larangan burkini di Prancis.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Dalam Negeri Prancis mengatakan akan mengupayakan pembatalan keputusan pemerintah kota Grenoble yang memperbolehkan penggunaan burkini di kolam-kolam renang milik pemerintah.

Burkini, pakaian renang yang menutupi seluruh bagian tubuh yang biasa dipakai perempuan Muslim, merupakan isu kontroversial di Prancis dan kerap dipermainkan oleh politisi untuk memperoleh dukungan suara konstituen dan para pengkritik menganggapnya sebagai simbol islamisasi masyarakat Prancis.

Hari Senin, kota Grenoble di kawasan Pegunungan Alpina mengubah aturan kolam renang umum milik pemerintah yang memperbolehkan semua jenis pakaian mandi, tidak hanya kostum renang tradisional bagi wanita dan celana pendek bagi pria, yang sebelumnya diharuskan.

Menteri Dalam Negeri Prancis Gérald Darmanin menyebut perubahan aturan itu sebagai “provokasi yang tidak dapat diterima” yang “bertentangan dengan nilai-nilai bangsa kita”, seraya menambahkan bahwa dia akan menggugat secara hukum peraturan baru itu, lansir RFI Kamis (19/5/2022).

Berdasarkan undang-undang baru guna melawan “islamis separatisme” yang diloloskan parlemen tahun lalu, pemerintah dapat mengubah kebijakan yang dianggap bertentangan dengan tradisi sekuler Prancis yaitu pemisahan antara agama dengan negara.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Upaya beberapa walikota lokal di bagian selatan Prancis untuk melarang burkini di pantai-pantai Mediterania pada musim panas 2016 memicu pertikaian pertama seputar pakaian renang.

Pembatasan itu akhirnya dibatalkan pengadilan karena dianggap diskriminatif. 

Wali Kota Grenoble Eric Piolle, salah satu politisi Partai Hijau terkemuka yang memimpin koalisi sayap kiri di pemerintahan lokal, menganggap perubahan aturan pakaian renang itu sebagai kemenangan. 

Ketua Partai Hijau (EELV), Julien Bayou, berpendapat bahwa keputusan itu tidak ada hubungannya dengan undang-undang sekularisme, yang mewajibkan penyelenggara negara untuk netral dalam urusan agama tetapi menjamin hak warga negara untuk menjalankan keyakinannya secara bebas.

Burkini tidak dilarang di kolam renang yang dikelola negara dengan alasan agama, tetapi untuk alasan higienis, sementara perenang tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyembunyikan agama mereka saat berenang. Namun, alasan higienis itu terkesan mengada-ada, sebab burkini mirip dengan salah satu jenis pakaian selam yang menutupi seluruh tubuh pemakainya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BurkiniGerarld DarmaninGrenoblekolam renangMendagri PrancisPakaian renangPartai hijauPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Bersikukuh Tidak Menerima Keanggotaan NATO untuk Finlandia dan Swedia
Tulisan selanjutnya Syaqiq AI-Balkhi dan Burung yang Patah Sayapnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?