Hidayatullah.com– Menteri Dalam Negeri Prancis mengatakan akan mengupayakan pembatalan keputusan pemerintah kota Grenoble yang memperbolehkan penggunaan burkini di kolam-kolam renang milik pemerintah.
Burkini, pakaian renang yang menutupi seluruh bagian tubuh yang biasa dipakai perempuan Muslim, merupakan isu kontroversial di Prancis dan kerap dipermainkan oleh politisi untuk memperoleh dukungan suara konstituen dan para pengkritik menganggapnya sebagai simbol islamisasi masyarakat Prancis.
Hari Senin, kota Grenoble di kawasan Pegunungan Alpina mengubah aturan kolam renang umum milik pemerintah yang memperbolehkan semua jenis pakaian mandi, tidak hanya kostum renang tradisional bagi wanita dan celana pendek bagi pria, yang sebelumnya diharuskan.
Menteri Dalam Negeri Prancis Gérald Darmanin menyebut perubahan aturan itu sebagai “provokasi yang tidak dapat diterima” yang “bertentangan dengan nilai-nilai bangsa kita”, seraya menambahkan bahwa dia akan menggugat secara hukum peraturan baru itu, lansir RFI Kamis (19/5/2022).
Berdasarkan undang-undang baru guna melawan “islamis separatisme” yang diloloskan parlemen tahun lalu, pemerintah dapat mengubah kebijakan yang dianggap bertentangan dengan tradisi sekuler Prancis yaitu pemisahan antara agama dengan negara.
Upaya beberapa walikota lokal di bagian selatan Prancis untuk melarang burkini di pantai-pantai Mediterania pada musim panas 2016 memicu pertikaian pertama seputar pakaian renang.
Pembatasan itu akhirnya dibatalkan pengadilan karena dianggap diskriminatif.
Wali Kota Grenoble Eric Piolle, salah satu politisi Partai Hijau terkemuka yang memimpin koalisi sayap kiri di pemerintahan lokal, menganggap perubahan aturan pakaian renang itu sebagai kemenangan.
Ketua Partai Hijau (EELV), Julien Bayou, berpendapat bahwa keputusan itu tidak ada hubungannya dengan undang-undang sekularisme, yang mewajibkan penyelenggara negara untuk netral dalam urusan agama tetapi menjamin hak warga negara untuk menjalankan keyakinannya secara bebas.
Burkini tidak dilarang di kolam renang yang dikelola negara dengan alasan agama, tetapi untuk alasan higienis, sementara perenang tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyembunyikan agama mereka saat berenang. Namun, alasan higienis itu terkesan mengada-ada, sebab burkini mirip dengan salah satu jenis pakaian selam yang menutupi seluruh tubuh pemakainya.*