Hidayatullah.com–Kelompok oposisi paling berpengaruh di Mesir menentang keputusan terbaru pemerintah Kairo terkait perpanjangan undang-undang darurat keamanan di Mesir.
Kantor berita DPA melaporkan, Ikhwanul Muslimin hari Rabu (12/5) kemarin mengeluarkan statemen menentang perpanjangan dua tahun undang-undang kondisi darurat keamanan Mesir.
Seraya menegaskan diakhirinya kondisi darurat keamanan di Mesir, Ikhwanul Muslimin menyebut undang-undang ini sebagai penghalang aktivitas politik. Kubu oposisi paling berpengaruh di masyarakat Mesir ini mengungkapkan, penerapan undang-undang ini akan memicu kecurangan pemilu, lonjakan tingkat pengangguran, penutupan ratusan perusahaan dan iklim yang tidak kondusif bagi pembangunan dan investasi.
Ikhwanul Muslimin menilai mayoritas faksi politik dan rakyat Mesir menolak perpanjangan undang-undang darurat keamanan. Ditegaskannya, pemerintah Mesir bertekad melanjutkan kediktatoran, penindasan politik, sosial dan ekonomi dengan memperpanjang undang-undang tersebut.
Parlemen Mesir Selasa (11/5) memperpanjang undang-undang darurat keamanan, meski ditentang rakyat dan kelompok politik di negara ini. [irb/hidayatullah.com]