Hidayatullah.com–Saat kontroversi tentang burqa terus menjadi berita utama di Prancis, ada baiknya membahas apa yang bisa Prancis pelajari dari Kanada, yang telah mendamaikan kebebasan beragama dengan keamanan nasional dan hak-hak perempuan.
Undang-undang yang melarang burqa – busana yang menutupi seluruh tubuh, kepala dan muka perempuan – dibuat dalam konteks rasa tidak aman pasca peristiwa 11 September. Amerika Serikat, Prancis, Inggris dan Kanada, meningkatkan kewaspadaan atas keamanan nasional – yang juga berbuntut pada kewaspadaan terhadap kelompok agama dari mana para penyerang 11 September mengaku berasal.
Namun, banyak orang percaya bahwa undang-undang ini juga membatasi kebebasan berkeyakinan dan beragama kaum Muslim. Toh, kebebasan mengenakan burqa dilindungi oleh Konstitusi Prancis dalam pembukaannya.
Pasal pertamanya menyatakan: “Prancis harus menjadi sebuah Republik sosial, demokratis, sekuler yang bersatu. Prancis harus menjamin kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum, tanpa membeda-bedakan asal-usul, ras atau agama. Prancis harus menghormati semua keyakinan.” Senada dengan itu, Piagam Hak-Hak Asasi dan Kebebasan dalam konstitusi Kanada menyebutkan: “Setiap orang mempunyai kebebasan-kebebasan asasi berikut: (a) kebebasan berpandangan hidup dan beragama; (b) kebebasan berpikir, berkeyakinan, berpendapat dan berekspresi….’’
Lantas bagaimana sebuah negara bisa menyelaraskan nilai-nilai agama warganya dan pelarangannya terhadap ekspresi keberagamaan tertentu?
Apa yang mungkin tak dipahami oleh sebagian orang adalah bahwa menerapkan suatu undang-undang yang melarang burqa tidaklah bisa menghalangi seorang perempuan untuk mengenakannya; itu hanya berarti ia tak bisa lagi mengenakannya di luar rumah. Namun, pelarangan itu terkait dengan masalah yang lebih besar – terisolasinya para perempuan Muslim. Tak memberi hak perempuan Muslim untuk mengekspresikan kebebasan berkeyakinan dan beragama seperti yang mereka inginkan, hanya akan menambah perasaan terisolasi mereka.
Jadi, meskipun tujuan undang-undang pelarangan burqa di Prancis adalah untuk mendorong kesetaraan jender, keamanan dan nilai-nilai Republik Prancis, namun dengan adanya pelarangan tersebut Prancis sebetulnya tengah membatasi keragaman.
Kanada punya sejarah menerapkan “penyesuaian wajar” (reasonable accommodation) menyangkut semua praktik agama dan budaya, yang berarti bahwa penyesuaian diberlakukan pada kalangan minoritas tapi dalam batas-batas yang pantas. “Penyesuaian wajar”, yang bermula dari sebuah undang-undang buruh tahun 1985, untuk menjamin norma-norma di tempat kerja atau masyarakat tetap fleksibel demi menghindari praktik-praktik diskriminasi. Tujuan utama dari penyesuaian wajar ini adalah untuk memberi masyarakat rasa aman dan kedamaian, sementara pada yang sama menghargai dan memahami keragamannya.
Di provinsi Quebec, misalnya, pemerintah provinsi mengizinkan perempuan mengenakan burqa di muka umum, tapi menuntut para perempuan ini untuk membuat sejumlah penyesuaian, misalnya menampakkan wajah mereka dalam foto yang ditempel di kartu asuransi kesehatan.
Semakin kita bisa mengerti perbedaan-perbedaan ini, semakin mampu kita melindungi apa yang menjadi alasan utama para imigran untuk berimigrasi, yakni agar bisa hidup dalam masyarakat yang demokratis yang menghargai kebebasan berbicara dan beragama. Dalam masyarakat inilah, kemudian, para perempuan Muslim harus dilihat sebagai para individu, sejajar dengan yang lain.
Solusi di Prancis mestinya bukan menerapkan undang-undang yang melarang pengenaan burqa, tapi mencari bentuk penyesuaian yang wajar antara persyaratan layanan publik dan kebebasan beragama warganegara untuk menciptakan ikatan sosial yang kuat.
Sebelum buru-buru bersidang untuk mengeluarkan larangan semacam itu, para anggota legislatif mestinya bertemu dulu dengan perwakilan berbagai budaya dan tradisi agama untuk mencoba memahami asal-asul tradisi-tradisi ini – juga manifestasi-manifestasi baru mereka. Tentu, pendekatan ini akan lebih mengakomodir Muslim dalam masyarakat Prancis yang demokratis.
Pada akhirnya, tujuan dialog semacam itu adalah menjamin keamanan dan kesetaraan semua orang dan mencegah timbulnya kebencian dan konflik – semacam sebuah kontrak sosial baru. [Elsa Rizkallah, mahasiswi Bar School of Montreal. Artikel ini ditulis untuk Lex Hebdo, yang diterbitkan Public Law Research Center, University of Montreal. Artikel ini ditulis untuk Kantor Berita Common Ground (CGNews)]