Hidayatullah.com–Universitas Raja Saud menerapkan aturan baru mengenai pelanggaran merokok. Bagi siapa saja yang merokok di dalam kampus atau tempat-tempat yang dilarang merokok, baik itu mahasiswa maupun pegawai kampus sekali pun, akan dikenakan denda sebesar 500 real. Demikian dilansir Al-Arabiya.net, Selasa (7/12).
Peraturan mulai diterapkan pada hari Selasa (7/12) yang bertepatan dengan tahun baru Hijriyah. Hal ini dilakukan Universitas Raja Saud untuk menjadikan kampus sebagai area bebas rokok.
Pihak universitas juga telah mengadopsi desain rokok elektronik, yang diterapkan oleh Komite Anti-Merokok. Direktorat juga telah melakukan peninjauan ulang mengenai dampak negatifnya merokok.
Denda tersebut juga berlaku juga bagi para pengunjung, karyawan, serta mahasiswa. [sdz/ary/hidayatullah.com]