Hidayatullah.com—Kabinet pemerintah sementara Mesir hari Rabu (2/10/2013) menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan presiden sementara Mesir Adly Mansour yang akan mengkriminalkan tindakan mengolok-olok bendera dan lagu kebangsaan, lapor Al-Ahram.
Rancangan undang-undang itu menyebutkan, mengolok-olok bendera dan tidak berdiri menghormati lagu kebangsaan saat dikumandangkan di tempat publik merupakan tindakan kriminal yang dapat dikenai hukuman penjara maksimum 6 bulan dan/atau denda 5.000 pound Mesir.
Para pendukung Al-Ikhwan al-Muslimun yang berdemonstrasi di sekolah-sekolah terlibat perselisihan dengan lawannya beberapa hari lalu tentang lagu apa yang diputar untuk memulai tahun akademik baru.
Pendukung militer Mesir mengumandangkan lagu-lagu pro-tentara di sejumlah sekolah, yang membuat geram para guru pendukung Al-Ikhwan.
Awal pekan ini, Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat yang melarang semua lagu, kecuali lagu kebangsaan di sekolah-sekolah negeri.
Sementara itu pro-militer menuding pengurus sekolah yang mendukung Al-Ikhwan di beberapa sekolah tidak mengumandangkan lagu kebangsaan dan lebih memilih lagu-lagu Al-Ikhwan.
Para anggota parlemen dari kelompok Salafy tahun 2011 menolak berdiri saat lagu kebangsaan dikumandangkan, dengan alasan bertentangan dengan ajaran Islam.*