Hidayatullah.com–Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa akibat kasus pengoperasian laman porno, kata jaksa agung Abbas Jafari Dolatabadi yang dikutip oleh kantor berita IRNA.
“Dua pengelola jejaring porno telah dihukum mati di dua pengadilan berbeda dan putusan keduanya telah dikirim ke pengadilan tinggi untuk konfirmasi,” kata Dolatabadi, tanpa menyebutkan nama kedua terdakwa.
Pada Desember lalu, Kanada menyatakan kekhawatiran mengenai laporan hukuman mati yang dijatuhkan pada warga Kanada kelahiran Iran atas tuduhan pembuatan jejaring maksiat tersebut.
Saeed Malekpour, 35 tahun, ditahan karena “merancang dan memperbaharui isi jejaring dewasa”, “mengundang kemarahan rezim” di Teheran, dan “menghina kesucian Islam,” menurut kampanye daring (online) untuk pembebasannya. Malekpour ditahan di republik Islam itu pada 2008 setelah kembali dari kunjungan ke ayahnya yang sedang sakit. Pengadilan memutuskan hukuman mati atasnya pada Desember.
Belanda telah membekukan kontak dengan Teheran setelah perempuan Belanda dihukum gantung pada Sabtu atas tuduhan penyeludupan narkoba, yang awalnya ditahan karena turut serta dalam protes melawan pemerintah. Iran, China, Saudi Arabia dan AS memiliki angka eksekusi hukuman mati tertinggi setiap tahun.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Perzinahan, pembunuhan, perdagangan narkoba dan kejahatan berat lainnya dapat diberi hukuman mati di republik Islam itu. *