Hidayatullah.com—Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan perdana menteri Nawaz Sharif dan keluarganya untuk kasus korupsi yang terbongkar dalam Panama Papers.
Dilansir DW Jumat (6/7/2018), pengadilan mengganjar Nawaf Sharif dengan hukuman penjara 10 tahun dan putrinya, Maryam Nawaz kurungan 7 tahun. Vonis ini diberikan kurang dari tiga pekan sebelum Pakistan menggelar pemilu legislatif 25 Juli. Pengadilan akuntabilitas menolak permintaan Sharif untuk menunda sepekan sidang pembacaan hukuman.
Kasus Avenfield, berkaitan dengan pembelian empat properti berupa flat di London oleh Sharif dan keluarganya, diajukan oleh National Accountability Bureau (NAB).
Sharif saat ini masih berada di London untuk menunggu istrinya yang sakit. Tidak jelas apakah dia akan kembali ke Pakistan.
April 2016, laporan jurnalistik investigasi yang dikenal dengan nama Panama Papers membocorkan sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa tiga anak Sharif memiliki kaitan dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri pemilik sejumlah properti di London. Sharif membantah melakukan kesalahan.
Mahkamah Agung kala itu menolak tuntutan pihak-pihak yang menginginkan pencopotan Sharif dari jabatannya, tetapi MA membentuk sebuah tim investigasi gabungan untuk menggali masalah itu lebih jauh.
Tim itu mendapati bahwa keluarga Sharif tidak dapat membuktikan dokumen yang diperlukan untuk membuktikan bahwa kepemilikan mereka atas properti-properti itu berasal dari pendapatan yang jelas. Akhirnya, tim tersebut mengajukan agar kasusnya dibawa ke NAB, pengadilan yang memproses kasus-kasus korupsi di Pakistan.
Bulan April, Mahkamah Agung Pakistan memutuskan bahwa Nawaz Sharif tidak diperbolehkan berkecimpung dalam dunia politik seumur hidupnya.
Imran Khan pemimpin PTI partai yang sejak lama mengkampanyekan antikorupsi di Pakistan, menyambut baik keputusan pengadilan hari Jumat itu.*