Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan di Jeddah, Arab Saudi, menghukum seorang pria dengan 14 bulan penjara dan 80 kali cambukan karena mencuri sepotong kaki ayam, sementara pemiliknya sedang menoleh ke arah lain. Demikian laporan Al-Madinah yang dikutip Arab News, Sabtu (5/3).
Beberapa pekerja di restoran tempat kejadian melihat laki-laki tersebut mengambil sepotong ayam yang bukan miliknya, kemudian mereka menelepon polisi.
Pria itu kini mendekam di penjara Briman, Jeddah, di mana dia kemungkinan diberi hidangan khabsa lengkap dengan daging ayam.*