Hidayatullah.com—Kementerian Dalam Negeri Saudi memberlakukan larangan penjualan rokok ke orang berusia di bawah 18 tahun, dan memerintahkan aparat untuk mengambil tindakan atas pelanggaran yang terjadi, lapor Al Arabiya (29/7/2012).
Mendagri Pangeran Ahmad bin Abdulaziz juga mengeluarkan larangan merokok di dalam gedung-gedung dan fasilitas pemerintah, serta di kawasan perdagangan yang tertutup, termasuk restoran dan kafe.
“Oleh karena kita adalah negara Muslim, maka kita harus menjadi contoh bagi negara lain terkait syariah, yang memerintahkan untuk menjaga harta benda dan kesehatan masyarakat,” kata Pangeran Ahmad dalam pernyataannya.
Menurut laporan Arab News, konsumsi tembakau Saudi cukup besar yaitu urutan ke-23 dunia.
Untuk mengatasi tingginya penggunaan tembakau tersebut, sejak beberapa tahun belakangan pemerintah kerajaan melancarkan kampanye anti-rokok, misalnya seperti tidak diperbolehkannya merokok di kota Makkah dan Madinah.
Pemerintah juga memberlakukan peraturan hukum di mana perusahaan rokok harus membayar biaya perawatan medis bagi pasien-pasien yang menderita penyakit berkaitan dengan rokok, lansir Arab News.*