Hidayatullah.com–Polisi di Prancis menahan seorang wanita yang mengenakan burqa dalam unjuk rasa kecil di katedral Notre Dame di ibukota Paris.
Polisi mengatakan ia ditahan bukan karena burkanya tapi karena ambil bagian dalam aksi unjuk rasa tanpa izin.
Seperti diketahui, kerudung yang menutup seluruh wajah ini resmi dilarang di Prancis mulai kemarin. Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang memberlakukan larangan pemakaian burqa.
Kalangan Muslim di Prancis menyerukan agar masyarakat menentang keputusan pelarangan burqa tersebut.
Undang-undang semacam ini untuk pertama kalinya diterapkan di negara Eropa. Mereka yang menggunakan burqa dapat dikenai denda lebih dari US$217 dan harus mengikuti kursus kewarganegaraan.
Melanggar hak asasi
Orang-orang yang memerintahkan wanita mengenakan burqa menghadapi sanksi dan hukuman yang lebih berat, seperti menjalani hukuman penjara hingga dua tahun.
Berdasarkan UU ini polisi bisa menginterogasi para wanita — baik warga Prancis maupun warga asing — yang mengenakan burka di tempat umum dan menjatuhkan sanksi.
Polisi tidak boleh meminta wanita-wanita ini membuka burqa mereka. Yang bisa mereka lakukan adalah mengawal wanita tersebut ke kantor polisi terdekat dan meminta burqa itu dibuka untuk kepentingan identifikasi.
Pemerintah Prancis mengatakan burqa merupakan bentuk ‘tekanan’ terhadap perempuan namun pihak penentang mengatakan undang-undang itu melanggar hak asasi. Sebaliknya, Prancis tak pernah meriset, bila bagi para Muslimah, membuka aurat ala sekulerisme Prancis itu justru bentuk ‘tekanan’.
Prancis memiliki lima juta penduduk Muslim, hanya dua ribu perempuan yang mengenakan burka.*