Hidayatullah.com–Tahap akhir rancangan undang-undang anti rokok di Uni Emirat Arab sedang menggodok cara agar rokok semakin mahal di negara itu.
Hingga saat ini, harga rokok di Uni Emirat Arab adalah yang termurah dibandingkan negara lain di kawasan itu.
Menteri Kesehatan Dr. Hanif Hassan kemarin (22/4) bertemu dengan anggota komite anti-tembakau untuk mengkaji regulasi yang akan mengharuskan pemasangan gambar dan peringatan bahaya merokok di kotak pembungkus.
Uni Emirat telah melangkah lebih maju dengan memberlakukan larangan merokok di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, universitas dan kantor pemerintah. Namun, harga rokok yang murah masih menjadi daya tarik terkuat bagi anak-anak muda untuk mengkonsumsinya.
Satu bungkus rokok di negara itu hanya sebesar 5 dirham atau sekitar 11.750 rupiah. Negara itu telah melarang iklan rokok di berbagai media dan menetapkan penjualan rokok kepada anak di bawah umur sebagai tindak kejahatan.
Uni Emirat juga melarang toko-toko shisha (rokok ala Arab) beroperasi di lingkungan pemukiman dan sedang mengupayakan peraturan hukum guna menjauhkan toko sejenis dari wilayah tempat tinggal warga.
Menurut rilis pers dari Kementerian Kesehatan, dalam pertemuan itu menteri juga membahas penetapan batas akhir untuk mencari alternatif usaha bagi petani tembakau dan pabrik rokok di negara itu.*