Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan Jerman menolak gugatan oleh seorang pelajar Muslim atas sebuah sekolah kejuruan yang melarangnya mengenakan cadar di dalam kelas.
Pengadilan Administrasi Bavaria hari Jumat (25/4/2014) mengatakan larangan sekolah tidak melanggar hak siswa tersebut menjalankan agamanya dengan leluasa, lapor AFP.
Pelajar Muslimah, yang identitasnya tidak diungkap pengadilan dengan alasan peraturan privasi di Jerman, digugurkan pendaftarannya di sekolah negeri tahun lalu ketika dia menolak masuk kelas tanpa mengenakan cadar penutup wajah.
Pengadilan dalam putusannya beralasan bahwa proses belajar-mengajar memerlukan “komunikasi terbuka” yang mana termasuk di dalamnya ekspresi wajah dan bahasa tubuh. Pengadilan mengatakan, jika seorang sisa mengenakan penutup wajah, maka “komunikasi nonverbal menjadi sangat terhambat.”*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/