Hidayatullah.com–Seorang hakim di Michigan memenjarakan Pastor Terry Jones asal Gainesville, Florida, dan rekannya Wayne Sapp setelah sidang pengadilan menetapkan bahwa rencananya untuk membakar al-Qur`an di depan Masjid Dearbon, Michigan, dapat memicu aksi kekerasan.
Jones bersikeras bahwa haknya untuk memprotes Islam dilindungi oleh Amandemen Pertama konstitusi Amerika Serikat.
Dalam sidang, Jones berdalih bahwa al-Qur`an “mendukung aktivitas teror di seluruh dunia.”
Namun menurut kesaksian Kepala Polisi Dearbon Ronald Haddad, departemennya menerima informasi tentang ancaman serius terhadap Jones dari penduduk setempat, dan berpendapat bahwa aksi pastor tua itu dapat memicu aksi kekerasan jika dibiarkan.
Jaksa penuntut Robert Moran mengatakan bahwa aksi protes Jones tidak ada hubungannya dengan Amandemen Pertama konstitusi AS.
Juri sepakat dengan jaksa dan hakim Mark Somers untuk memberikan sanksi denda simbolis sebesar 1 dolar kepada masing-masing pastor itu.
Jones dan Sapp menolak untuk membayar denda tersebut. Oleh karena itu, keduanya lantas digiring masuk penjara.
Namun menurut media setempat, mereka kemudian berubah pikiran setelah mendekam di balik jeruji besi selama sekitar 1 jam. Akhirnya denda 1 dolar itu dibayar oleh masing-masing pastor yang berasal dari gereja kecil di Gainesville tersebut.
Berdasarkan putusan hakim, Jones dan Sapp dilarang pegadilan mengunjungi masjid selama tiga tahun.
Namun sebagaimana dilansir Telegraph (23/4) yang mengutip The Detroit Free Press, kedua orang itu mengatakan “akan kembali pekan depan” untuk menggalang aksi protes yang baru.
Dearbon adalah wilayah di Amerika Serikat yang paling banyak jumlah Muslimnya. Berdasarkan sensus tahun 2000, warga Amerika keturunan Arab mencapai 30% dari populasi Dearbon.*