Hidayatullah.com–Mahkamah Internasional PBB bisa jadi akan mengadili mereka yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap Rafiq Hariri, demikian dikatakan kepala kejaksaan mahkamah, Rabu (06/7).
“Jika tersangka tidak ditahan, atau tidak muncul di ruang sidang atau mengidentifikasikan diri mereka lewat pengacaranya, maka dewan penuntut pengadilan khusus Libanon bisa memutuskan melanjutkan sidang secara in absentia,” kata Francis Rouz, dalam wawancara sebagaimana dilansir Bloomberg.
Menteri Dalam Negeri Libanon Marwan Charbel dalam wawancara 1 Juli mengkonfirmasi nama empat tersangka yang ada di dalam dakwaan Mahkamah Internasional. Surat perintah tangkap dikeluarkan untuk warga negara Libanon bernama Mustafa Badr Al Din, Salim Ayyash, Hassan Unaissah dan Asd Sabra.
Menurut televisi Libanon LBC, dua nama pertama adalah anggota Hizbullah yang merupakan pendukung pemerintahan yang dibentuk oleh Najib Mikati bulan lalu.*