Hidayatullah.com—Satu pengadilan banding Jerman Senin (11/7) mengukuhkan hukuman terhadap seorang uskup Inggris, Richard Williamson, yang menyangkal adanya Holocaust, tetapi mengurangi denda yang sudah diputuskan pengadilan di bawahnya.
Williamson, 71, yang tidak hadir di pengadilan, telah mengajukan banding atas tuntutan kepada dirinya di Regensburg, Jerman selatan, untuk kasus penyangkalan atas fakta-fakta tentang Holocaust. Penyangkalan itu disampaikan pada suatu wawancara di Regensburg tahun 2008 dengan wartawan televisi Swedia.
Rupanya uskup ini dibohongi oleh sang wartawan yang katanya hasil wawancara itu hanya akan disiarkan di Swedia.
Para pengacara Williamson yang berbasis di London tidak menyangkal pernyataan yang dibuat oleh uskup, anggota persaudaraan ultra-konservatif Katolik yang memisahkan diri dari komunitas Saint Pius X, namun mereka menekankan bahwa di Swedia pendapat seperti itu bisa bebas disuarakan.
Di Jerman merupakan suatu pelanggaran untuk menyangkal fakta Nazi membunuh enam juta orang Yahudi selama Perang Dunia II.
Williamson mengatakan kepada televisi Swedia bahwa ‘200.000 sampai 300.000 Yahudi mati di kamp konsentrasi Nazi’, namun membantah keberadaan kamar gas.*
Keterangan foto: Uskup Richard Williamson (kiri).