Hidayatullah.com–Mengikuti jejak Prancis, Belgia akan efektif menerapkan larangan burqa pada 23 Juli di mana para pelanggarnya diancam dengan hukuman denda atau kurungan badan.
Peraturan baru ini diumumkan pada hari Rabu (13/7) dalam jurnal resmi kerajaan Belgia, setelah disetujui parlemen bulan April lalu.
Pelanggar akan diganjar denda sebesar 137,50 euro atau sekitar US$195 atau kurungan penjara hingga tujuh hari.
Di Belgia diperkirakan ada 270 orang yang mengenakan penutup wajah burqa di Belgia.*