Hidayatullah.com–Para korban kejahatan seksual rohaniwan gereja menginginkan agar Mahkamah Kejahatan Internasional PBB memeriksa Paus Benediktus XVI dan tiga pejabat Vatikan lainnya, karena membiarkan pemerkosaan dan kejahatan seksual pada anak-anak terjadi.
Center for Constitutional Rights (CCR) yang berbasis di New York dan Survivors Network of those Abused by Priests (SNAP), mengajukan tuntutan hukum ke Mahkamah PBB. Mereka menuduh para pejabat Vatikan melakukan tindak kejahatan atas kemanusiaan, karena mentoleransi dan membiarkan kejahatan seksual oleh oknum gereja terjadi.
Namun sepertinya Mahkamah Kejahatan Internasional — pengadilan internasional permanen pertama yang mengadii kejahatan perang — tidak dapat memproses perkara itu.
Kebanyakan kasus terjadi sebelum tahun 2002, ketika Mahkamah Internasional terbentuk. Sementara Vatikan sendiri belum menandatangani kesepakatan untuk terikat dalam yuridiksi mahkamah tersebut.
Selain itu menurut Andre de Hoogh, pengajar hukum internasional di Universitas Groningen, menyeret Gereja Vatikan ke meja hijau sebagai institusi yang melakukan kejahatan, agak sulit. Sebab apakah kejahatan itu dilakukan gereja sebagai lembaga atau bukan adalah hal yang sangat bisa diperdebatkan.
Namun, pengacara CCR Pam Spees bersikukuh bahwa pemerkosaan atas puluhan ribu korban selama puluhan tahun adalah kesalahan gereja.
“Kejahatan atas puluhan ribu korban, kebanyakan anak-anak, ditutup-tutupi oleh para pejabat tertinggi Vatikan. Dalam hal ini semua jalan muaranya ke Roma,” tegas Spees (13/9).
Pihak Vatikan menolak untuk memberikan komentar atas tuntutan tersebut. Sementara seorang petugas Mahkamah Internasional mengarahkan pertanyaan wartawan Reuters ke pihak jaksa.
Meskipun Vatikan bukan anggota dari Mahkamah Internasional, namun negara di mana kejahatan para rohaniwan itu terjadi di banyak negara anggota Mahkamah Internasional, seperti Belanda, Jerman dan Italia. Sehingga masing-masing pelaku bisa diseret ke pengadilan, lewat negara mereka. Paus Benediktus XVI sendiri adalah warga negara Jerman.
Mahkamah Internasional berwenang untuk mengadili kasus seperti genosida, kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan, yang termasuk pemerkosaan, kekerasan seksual, penyerangan dan penyiksaan.
Kasus pemerkosaan yang ditangani Mahkamah Internasional selama ini, paling banyak melibatkan negara-negara Afrika.
Tiga nama petinggi Vatikan selain Paus Benediktus XVI yang diajukan ke meja hijau adalah Kardinal Angelo Sodano, Tarcisio Bertone dan William Levada.*