Hidayatullah.com — Dua anggota Ikhwanul Muslimin yang ditangkap dalam demonstrasi anti-kudeta pada tahun 2013 telah dieksekusi mati, lapor Anadolu Agency, mengutip sebuah pernyataan oleh organisasi hak asasi manusia ‘We Record’ pada Sabtu lapor Middle East Monitor (04/10/2020).
Kementerian Dalam Negeri Mesir melaksanakan hukuman mati terhadap Yasser Al-Abasiri, 49, dan Yasser Shukur, 45, yang telah ditahan selama protes terhadap kudeta militer 2013 yang menggulingkan presiden pertama dari Ikhwanul Muslimin yang terpilih secara demokratis di negara itu, Mohammad Morsi.
Keduanya ditahan di penjara Tora di Kairo selatan, yang dikenal sebagai penjara dengan keamanan maksimal di negara itu, setelah persidangan mereka dalam kasus yang secara publik dikenal sebagai kasus “Perpustakaan Alexandria”.
Sumber-sumber peradilan mengatakan kepada surat kabar Al-Masry Al-Youm bahwa Otoritas Penjara Mesir melaksanakan hukuman mati bagi mereka yang dituduh ‘terorisme, pembunuhan berencana dan kerusuhan’. Pada tahun 2017, Pengadilan Kasasi telah menolak kasasi dari para terdakwa atas hukuman mati yang awalnya dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Alexandria.
Pada Agustus 2013, protes meletus mengecam pasukan keamanan Mesir di depan Perpustakaan Alexandria, dengan latar belakang pembubaran berdarah para pendukung mendiang Presiden Mohamed Morsi yang berdemo di alun-alun Rabaa al-Adawiya dan al-Nahda di Kairo. Protes dan bentrokan dengan aparat keamanan ini mengakibatkan tewasnya 15 orang, termasuk dua personel keamanan. Otoritas Mesir belum mengumumkan eksekusi tersebut.*