Hidayatullah.com–Pihak berwenang Israel memberikan izin menetap kepada uskup Anglikan Al Quds (Yerusalem) Suheil Dawani, setelah ditangguhkan selama beberapa bulan.
Dawani yang terpilih menjadi uskup agung Yerusalem tahun 2007 dan sebagai seorang warga non-Israel, harus mendapatkan izin tnggal sementara dari pemerintah Israel. Izin itu diberikan tahun 2008 dan 2009, tapi kemudian Israel menghambatnya.
Seorang pejabat gereja mengatakan kepada Reuters bahwa uskup dan keluarganya telah mendapatkan izin tinggal pada hari Senin (26/9) dan akan diperbaharui jika sudah habis masa berlakunya. Pihak gereja tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Selama izin tinggal Dawani ditolak, Kementerian Dalam Negeri Israel menulis surat kepadanya yang berisi tudingan melakukan perjanjian pertanahan tanah atas nama gereja dengan pihak berwenang Palestina.
Uskup yang tetap tinggal di Al Quds Timur selama masa itu, menolak tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Dawani lahir di Nablus di wilayah pendudukan Tepi Barat dan tinggal dengan keluarganya di Al Quds Timur. Kedua kota itu dicaplok Israel pada perang tahun 1967.
Setelah perang, Israel menganeksasi Yerusalem Timur. Sebuah tindakan yang dikecam masyarakat internasional.*