Hidayatullah.com–Larangan mengenakan kerudung di sekolah-sekolah menimbulkan protes di Kyrgyzstan, termasuk kecaman dari kelompok pembela hak asasi manusia.
“Kerudung tidak mengancam keamanan negara,” kata Dewan HAM Kyrgyztan dalam pernyataannya sebagaimana dilansi Interfax.
Memasuki tahun ajaran baru tahun ini, anak-anak sekolah Kyrgyzstan dilarang mengenakan kerudung. Mereka dipaksa untuk melepaskannya, atau jika tida mau disuruh pulang ke rumah.
Pihak sekolah menggunakan surat keputusan Kementerian Pendidikan yang melarang kerudung sebagai alasan larangan yang mereka terapkan.
Setiap tahun saat tahun ajaran baru dimulai, selalu ada siswi sekolah yang mengenakan kerudung. Sementara pengelola sekolah meminta agar aturan seragam di sekolah diterapkan dengan tegas.
Tahun 2009, pejabat pendidikan di negara itu tidak lagi membolehkan kerudung.
Keputusan tersebut diprotes kelompok pembela HAM, karena dianggap melanggar prinsip kebebasan beragama, yang dijamin dalam konstitusi negara itu.
“Hak dan kebebasan rakyat dapat dibatasi oleh hukum untuk melindungi nilai-nilai domokratis seperti keamanan negara, ketertiban umum, perlingdungan kesehatan dan perlindungan moral,” kata mereka.
Para aktivis menegaskan, “Mereka tidak melanggar ketertiban umum, dan tidak mengancam kesehatan orang lain dan tidak melanggar moral.”
Namun, pejabat di Kementerian Pendidikan mengatakan bahwa tidak ada peraturan hukum yang melarang pemakaian jilbab di sekolah-sekolah. Yang ada adalah ketentuan tentang seragam sekolah bagi murid, di mana didalamnya tidak termasuk kerudung.
Pekan lalu puluhan aktivis menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan di Bishek, untuk menuntut dihilangkannya larangan berkerudung di sekolah-sekolah.
Muslim adalah mayoritas di Kyrgyzstan, dengan jumlah mencapai 75 persen dari total populasi. Sekitar 50.000 warga menganut Kristen Evangelis dan jumlah penganut Kristen Ortodoks lebih banyak lagi.
Tahun 2009, Presiden Kurmanbek Bakiyev menandatangani peraturan hukum yang melarang penyebaran agama, lembaga pendidikan agama swasta dan impor serta penyebaran buku-buku agama. Semua organisasi keagamaan juga diwajibkan mendaftarkan lembaganya ke pemerintah.*