Hidayatullah.com–Pengadilan Saudi menghukum cambuk seorang wanita sebanyak 10 kali karena melanggar larangan menyetir.
Perempuan yang bernama Shema itu dinyatakan bersalah karena mengendarai mobil di Jeddah pada Juli lalu.
Kelompok Women2drive yang mengkampanyekan hak wanita untuk mengendarai mobil di Arab Saudi, mengatakan, ia siap mengajukan banding.
Dalam beberapa bulan terakhir, puluhan wanita mengendarai mobil di kota-kota Saudi dalam upaya menekan kerajaan mengubah undang-undang.
Dua wanita lain akan diadili tahun ini atas dakwaan yang sama, menurut sejumlah laporan sebagaimana diberitakan BBC, Selasa (27/9).
Najalaa Harriri, salah seorang yang akan diadili, mengatakan kepada kantor berita AP bahwa ia perlu mengemudikan kendaraan untuk mengantar anak-anaknya.
Hukuman cambuk yang dijatuhkan hari Selasa (27/09) itu merupakan yang pertama di Saudi. Wanita lain yang tertangkap menyetir mobil hanya ditahan beberapa hari, namun tidak dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Hukuman terhadap Shema dilakukan dua hari setelah Raja Saudi Abdullah mengumumkan wanita akan memiliki hak pilih untuk pertama kalinya tahun 2015.*